Laman

Sebarkan Salam Karna Kita Muslim..^^

Selasa, 18 Januari 2011

GURU ^^







BAB I
PENDAHULUAN

Pada Era saat ini pendiikan merupakan sesuatu yang sangat vital, apalagi dengan kemajuan tehnologi, dan berbagai persaingan baik didunia industri, pendidikan dan sebagainya. Membuat kewajiban mengenyam pendidikan menjadi keharusan untuk dilaksanakan. Keberhasilan suatu bangsa bisa dilihat dari pendidikannya. Jika pendidikan itu baik, maka baiklah bangsa itu. Begitu juga sebaliknya.
kewajiban belajar untuk meningkatkan mutu pendidikan sangatlah penting, maka setiap orang harus berpartisipasi dalam transformasi ilmu. Penjaminan mutu pendidikan adalah kegiatan adalah salah satu program pendidikan (sekolah), untuk meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa melalui pendidikan. Dan untuk mendukung adanya program pendidikan (sekolah) tersebut diperlukanlah pendidik sebagai pengajar profesional atau guru.
Adanya guru tidak akan pernah terlepas dengan berjalannya pendidikan. Dan semua orang yakin bahwa guru memiliki andil yang sangat besar terhadap keberhasilan sekolah, kemajuan pendidikan dan pencerdasan bangsa. Inilah guru, betapa besar jasa guru dalam membantu pertumbuhan dan perkembangan peserta didik.
Bagi kebanyakan guru, pemenuhan semua kebutuhan hidup, termasuk kebutuhan dalam upaya meningkatkan profesionalisme masih menjadi suatu impian karena pendapatan mereka sebagai seorang guru belum mampu memenuhi semua kebutuhan hidupnya. Jangankan berpikir berlangganan koran, majalah atau internet dan menyediakan anggaran khusus untuk membeli buku secara rutin setiap bulan untuk memenuhi kebutuhan hidup rutin keluarganya yang paling mendasar pun masih kesulitan. Oleh karena itu, untuk memenuhi kekurangan tersebut mereka berupaya sekuat tenaga untuk mencukupi dengan melakukan kerja sampingan secara serabutan.Mengajar di banyak sekolah serta kerja sampingan yang bersifat fisik telah menjadi pilihan kebanyakan guru untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari keluarganya. Hal ini jelas berakibat pada kurangnya waktu untuk menambah pengetahuan dan wawasan serta perhatian kepada anak didik.
Akibat dari kesibukan mereka untuk mencari tambahan penghasilan tersebut, seorang guru berubah fungsi dari seorang pendidik menjadi pengajar. Mereka hanya mengajarkan ilmu kepada anak didiknya, dengan kemampuan yang pas-pasan karena apa yang disampaikannya hanya mengacu pada buku teks.
Seharusnya guru sadar dengan profesinya dan berbagai peran dan tujuan sesungguhnya sebagai guru, dalam rangka mencerdaskan Bangsa. Karna kalau tidak guru yang sadar, sipa lagi?. Maka dari itu saya mengambil judul ini sebagai Observasi. Agar kita sebagai calon guru kedepan bisa meningkatkan kualitas pendidikan agar kedepannya guru dimasa yang akan datang akan lebih baik.


BAB II
PEMBAHASAN
“GURU”

2.1 Pengertian Guru
Guru (dari Sanskerta: गुरू yang berarti guru, tetapi arti secara harfiahnya adalah "berat") adalah seorang pengajar suatu ilmu. Dalam bahasa Indonesia, guru umumnya merujuk pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.[1] Secara Etimlogi, guru berasal dari bahasa India yang artinya “orang-orang yang mengajarkan tentang kelepasan dan kesengsaraan.[2]
Adapun dalam undang nomor 14 tahun 2005 pasal 1 mengartikan guru sebagai “ Pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidik anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Yang dimaksud profesional juga telah dijelaskan dalam pasal selanjutnya yakni pasal 4 yakni “Pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.[3]  
Shamsudin, Republica 25 November 1997 dalam Surat Edaran Mendikbud dan kepala BAKN No. 57686/ MPK 1989 menyatakan bahwa guru adalah Pegawai Negri Sipil (PNS), yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pendidikan disekolah-sekolah sehingga pengertian pendidikan tersebut mencakup semua aspek kecerdasan.
Adanya guru bantu/ honor juga telah diakui oleh pemerintah dengan mengeluarkan kepurusan Mentri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 034/U/2003 tentang guru bantu. Yang dimaksud dalam guru bantu dalam keputusan tersebut yakni: Guru bantu adalah guru bukan Pegawai Negri yang berkedudukan sebagai pegawai Departemen Pendidikan Nasional yang ditugaskan secara penuh pada sekolah dan diadakan untuk memenuhi kebutuhan guru bagi sekolah negri dan swasta.[4]
Dengan adanya undang undang ini berarti telah jelas bahwa baik guru PNS atau pun guru bantu sama-sama memiliki tanggung jawab dan harus benar-benar profesional dalam melaksanakan tugasnya sebagai pendidik melihat latar adalah pendidik.

2.2 Peran Guru
2.2.1 Peran dalam Undang-Undang dan Permendiknas RI
Dalam Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional, Bab XI pasal 40 ayat 2, disebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban:
1.      Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis.
2.      Mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan.
3.      Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
Berikutnya kita lihat kembali UU No. 14 Tahun 2005 yang telah kita bahas sebelumnya, dengan demikian guru sebagai pendidik memiliki peran utama untuk mendidik, mengajar membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik dalam jalur formal yang dilakukan secara profesional. Dalam pelaksanaannya guru hendaknya memiliki kemampuan untuk mewujudkan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dialogis, dan  memberikan motivasi kepada siswa dalam membangun gagasan, prakarsa dan tanggung jawab siswa untuk belajar.[5]
            Dalam peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Republik Indonesia No 16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, dijelaskan bahwa Standar Kompetensi Guru dikembangkan secara utuh dari 4 kompetensi utama yaitu:
1.      Kompetensi Pedagogik yaitu kemampuan yang harus dimilliki guru berkenaan dengan karakteristik siswa dilihat dari bebrbagai aspek seperti moral, emosional, dan karakteristik siswa dilihat dari bebrbagai aspek seperti moral emosional dan intelektual.
2.      Kepribadian yaitu guru harus mempunyai kemampuan yang berkaitan dengan keantapan dan integritas kepribadian seorang guru.
3.      Sosial yaitu guru dimata masyarakat merupakan panutan yang perlu dicontoh dan merupakan suri tauladan dalam kehidupan sehari-hari.
4.      Profesional yaitu kemampuan yang harus dimiliki guru dalam perencanaan dan pelaksanaan proses pembelajaran.[6]

2.2.2 Peran Guru dalam proses pembelajaran
Peran Guru yang dimaksud adalah berkaitan dengan peran guru dalam proses pembelajaran. Guru merupakan faktor penentu yang sangat dominan dalam pendidikan pada umunya, karena guru memegang peranan dalam proses pembelajaran, dimana proses pembelajaran merupakan inti dari proses pendidikan.
Peran guru meliputi banyak hal, diantaranya:
1.      Guru sebagai sumber belajar,
2.      Guru sebagai pengelola kelas dan pembelajaran
3.       metode pembelajaran, dan memberikan nada perasaan.
4.       Guru sebagai fasilitator/ mediator.
5.      Guru sebagai pembimbing.
6.      Guru sebagai motivator.
7.       Guru sebagai Demonstrator.
8.      Guru sebagai evaluator.[7]
2.2.3 Peran Guru dalam Pembelajaran
      Adanya guru sangat berperan dalam pembelajaran. Minat, bakat, kemampuan, dan potensi yang dimiliki peserta didik tidak akan berkembang secara optimal tanpa bantuan guru. Guru juga harus berpacu dalam pembelajaran, dengan memberikan kemudahan belajar bagi seluruh peserta didik. Dalam hal ini guru harus kreatif, profesional, dan menyenangkan.[8] Untuk memenuhi tuntutan itu, guru harus mampu memaknai pembelajaran, serta menjadikan pembelajaran sebagai ajang pembentukan kompetensi dan perbaikan kualitas peserta didik.
Ada 19 peran guru dalam pembelajaran, diantaranya:
1.      Guru sebagai pendidik , yang menjadi tokoh panutan dan identifikasi bagi para peserta didik, dan lingkungannya. Oleh karena itu guru harus memiliki standar kualitas prbadi tertentu, yang mencakup tanggung jawab, mandiri dan disiplin
2.      Guru sebagai pengajar, yang merupakan tugas dan tanggung jawab yang pertama dan utama. Ada beberapa hal yang perlu dilakukan guru dalam pembelajaran diantaranya: membuat Ilustrasi, mendefinisikan, menganalisis, mensintesis, bertanya, merespon, mendengarkan, menciptakan kepercayaan, memberikan pandangan yang bervariasi, menyediakan media untuk mengkaji materi standar, menyesuaikan
3.      Guru sebagai pembimbing, disini guru berperan sebagai pembimbing suatu proses belajar, baik dalam kelas maupun diluar kelas. Dalam membimbing proses ini guru memerlikan kompetensi yang tinggi untuk 4 hal: pertama, guru harus merencanakan tujuan dan mengindentifikasi kompetensi yang hendak dicapai. Kedua, guru harus melihat keterlibatan peserta didik dalam pembelajaran dan kegiatan belajar. Ketiga, guru harus memaknai kegiatan belajar. Keempat, guru harus melaksanakan penilaian.
4.      Guru sebagai pelatih, yakni perlunya guru melatih keterampilan, baik intelektual maupun motorik peserta didik. Hal ini ditekankan lagi dalam kurikulum 2004 yang berbasis kompetensi.
5.      Guru sebagai penasihat, yakni dipercaya menjadi penasihat bagi peserta didik selain adanya orang tua. Agar guru dapat menyadari perannya sebagai orang kepercayaan dan penasihat secara lebih mendalam, ia harus memahami psikologi kepribadian dan ilmu kesehatan mental.
6.      Guru sebagai pembaharu, yakni bertugas memahami berbagai keadaan permasalahan dan memberikan jalan pemecahan secara efektif. Melalui bahasa, pengamatan, yang dilakukan dan menyusun kata-kata serta menyipan didalam otak merupakan, tejadilah pemahaman sebagai hasil belajar. Hal ini selalu mengalami perubahan dalam setiap generasi, dan perubahan yang dilakukan melalui pendidikan akan memberikan hasil yang positif.
7.      Guru sebagai model dan teladan, oleh karena itu guru harus benar benar memperhatikan sikap, bicara, kebiasaan kerja, pakaian, proses berpikir gaya hidup dan lain-lain karna nantinya secara tidak langdung peserta didik akan memperhatikan dan meniru segala tentang guru.
8.      Guru sebagai pribadi, yakni guru harus memiliki kepribadian yang mencerminkan seorang pendidik.
9.      Guru sebagai peneliti, yakni seorang pencari. Menyadari akan kekurangannya dan apa yang belum diketahui untuk meningkatkan kemampuannya dalam melaksanakn tugas. Hingga pembelajaran ini bisa berjalan dengan maksimal.
10.  Guru sebagai pendorong kreatifitas, yakni guru dituntut umtuk mendemonstrasikan dan menunjukan proses kreativitas. Kretivitas ditandai dengan adanya kegiatan menciptakan sesuatu yang sebelumnya tidak ada dan tidak dilakukan oleh seseorang atau adanya kecenderungan untuk menciptakan sesuatu.
11.  Guru sebagai pembangkit pandangan, yakni guru dituntut untuk memberikan dan memelihara pandangan tentang keagungan kepada peserta didik.
12.  Guru sebagai pekerja rutin, yakni perlunya keterampilan rutin yang harus dikuasai dan dikerjakan secara teratur. Sedikitnya ada 17 kegiatan rutin yang sering dikerjakan guru dalam pembelajaran disetiap tingkat, beberapa diantaranya adalah:
-          Bekerja tepat waktu baik di awal maupun diakhir pembelajaran.
-          Membuat catatan dan laporan sesuai dengan standar kinerja, ketepatan dan jadwal waktu.
-          Membaca dan mengevaluasi dan mengembalikan hasil kerja peserta didik.
-          Mengatur peserta didik dengan penuh tanggung jawab. dll
13.  Guru sebagai pemindah kemah,          maksudnya adalah guru berperan membantu peserta didik meninggalkan hal lama menuju sesuatu yang baru yang bisa mereka alami. Guru dan peserta didik bekerjasama mempelajari cara baru dan meninggalkan kepribadian yang telah membantunya mencapai tujuan dan menggantinya sesuai dengan tuntutan masa kini.
14.  Guru sebagai pembawa cerita, baik secara lisan maupun dengan tulisan-tulisan yang bermanfaat bagi perkembangan generasi.
15.  Guru sebagai aktor, yakni guru melakukan apa yang ada didalam naskah (ketentuan-ketentuan yang ada dalam guru) yang telah disusun denan mempertimbangkan pesan yang akan disampaikan kepada penonton (peserta didika).
16.  Guru sebagai emansipator, dengan kecerdikannya guru mampu memahami potensi peserta didik, menghormati setiap insan. Seperti seorang penasihat, guru melihat potensi yang terdapat pada objek yang dikerjakannya.
17.  Guru sebagai evaluator atau penilaian, menilai diri sendiri baik sebagai perencana, pelaksana, maupun penilai program pembelajaran, dan menilai hasil belajar peserta didik. Yang merupakan alat untuk mencapai tujuan bukan sebagai tujuan, yang perlu diperhatikan adalah penilaian harus diberikan secara adil.
18.  Guru sebagai pengawet, yakni seorang guru tetap mewariskan kebudayaan kegenerasi berikutnya, yang masih banyak bermakna bagi kehidupan manusia sekarang maupun dimasa depan. Upaya pelestarian dilakukan melalui pembekalan terhadap calon-calon guru. Salah satu saran pendidikan yang telah dikembangkan saat ini adalah kurikulum.
19.  Guru sebagai kulminator, [9]
Untuk menunjang kegiatan pengajaran ada bebapa metode pengajaran yang bisa dilakukan oleh guru dalam mengajar, metode tersebut bisa diklasifikasikan sebagai berikut:
Klasifikasi Metode Belajar-Mengajar[10]


    2.3 Tugas Guru
Guru mempunyi tugas pokok melaksanakan pendidikan dan pengajaran disekolah/ madrasah berdasarkan kurikulum yang berlaku. Tugas guru selain itu yakni membantu kepala sekolah dalam melaksanakan dan mengatur:
1. Administrasi Murid,
 2. Administrasi kepegawaian,
3. Administrasi perlengkapan,
 4. Administrasi keuangan,
 5. Adminstrasi perkantoran, administrasi perpustakaan,
6. Administrasi pembinaan murid, termasuk program pembimbingan, dan penyuluhan,
7. Administrasi hubungan sekolah/madrasah dengan sekolah.[11]
 Berikut ini gambaran mengenai ruang lingkup tugas guru yang membantu kepala sekolah, dengan mengemukakan beberapa contoh kegiatan:
1.      Guru yang mendapat tugas tambahan membantu kepala sekolah dibidang program pengajaran melakukan kegiatan:
-          Penyusunan jadwal kegiatan sekolah
-          Menyusun pembagian tugas guru
-          Penysunan jadwal pelajaran
-          Penyusunan jadwal evaluasai
-          Penyusunan laporan pelaksanaan pengajaran secara berkala
2.      Guru yang mendapat tugas tambahan membantu kepala sekolah sebagai wali kelas (guru kelas) melakukan kegiatan:
-          Penyusunan laporan keadaan klas pada akhir tahun ajaran
-          Pembuatan statistik bulanan murid
-          Penyusunan jadwal pelajaran kelas
-          Pencatatan jumlah kehadiran murid mingguan dan bulanan/ semesteran
-          Pencatatan penerimaan uang SPP
-          Pengisian daftar nilai murid
-          Pendataan alamat murid
-          Pembuatan catatan khusus tentang murid
-          Pencatatan mutasi murid
3.      Guru yang mendapat tugas tambahan membantu kepala sekolah dibidang bimbingan dan penyuluhan melaukan kegiatan:
-          Penyusunan dan pelaksanaan program bimbingan dan penyuluhan termasuk bimbingan karir dan penyuluhan agama yang meliputi: waktu kegiatan, metode, peralatan dan biaya, teknik pengolahan dan hasil bimbingan dan penyuluhan, serta petugas bimbingan dan penyuluhan.
-          Koordinasi dengan wali kelas, penanggung jawab bidang pembinaan murid dan orang tua/wali murid.
-          Penysunan dan pelaksnaan program kerjasama dengan instansi lain yang relevan, baik pemerintah maupun swasta.
-          Evaluasi pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan.
-          Penyusunan statistik hasil evaluasi bimbingan dan penyuluhan.
-          Penyusunan dan pemberian saran serta pertimbangan pemilihan karir sehingga murid mungkin melanjutkan sekolah atau terjunke lapangan sesuai dengan minat, bakat dan lingkungannya.[12]




 Daftar Pustaka

Munadi, Yhudi. Hamid Farida. 2009. Pembelajaran Aktif, Inofatif, Kreatif, dan
Menyenangkan. Jakarta: UIN
Mansur. 1996. Strategi Belajar Mengajar. Jakarta: Direktorat Pembinaan Kelembagaan Agama Islam
Kartamihardja, Supandi. Ardiwinata, Rustana.1996. Administrasi Pendidikan. Jakarta: Direktorat Pembinaan Kelemabgaan Agama Islam
Hall, Gene E. Quinn, Linda F, Goilnick, Dona M. 2008. Mengajar Dengan Senang. Jakarta: Indeks
Mulyasa.2008. Menjadi Guru Profesional. Bandung:Rosda
UU Republik Indonesia No 14 tahun 2005 tentang Guru Dan Dosen. Oleh: Zulfadhli
http://search.conduit.com/Results.aspx?q=pengertian+guru&hl=en&SelfSearch=1&SearchSourceOrigin=13&ctid=CT1269415&octid=CT1269415
http://id.wikipedia.org/wiki/Guru


 



[1] h http://id.wikipedia.org/wiki/Guru
[2]ttp://search.conduit.com/Results.aspx?q=pengertian+guru&hl=en&SelfSearch=1&SearchSourceOrigin=13&ctid=CT1269415&octid=CT1269415
[3]Zulfadhli. Uud Republic Indonesia.hal: 3
[4] Mulyasa. Menjadi guru profesional. Hal: 216
[5] Pembelajaran Aktif, Inofatif, Kreatif, dan Menyenangkan. Hal: 1

[6] Ibid. Hal: 2
[7] Ibid. Hal: 3-12
[8] Mulyasa.Menjadi guru profesional. Hal: 35
[9] Ibid. Hal:35-64
[10] Mansur. Strategi Belajar Mengajar. Hal: 162
[11]Supandi kartamiharja dan rustana adi winarta. Administrasi Pendidikan. Hal: 74
[12] Ibid. Hal: 75

Tidak ada komentar: